RDPU DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Hati-hati, Bukan karena Lamban

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai sebagian kalangan berjalan lambat merupakan bentuk kehati-hatian DPR dalam menyusun regulasi. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar beleid yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Pernyataan itu disampaikan Nasir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra dan mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge Ahmad Noviandri Adji untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU.
Nasir menyinggung munculnya desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset dengan alasan pembahasan di DPR berlangsung terlalu lama. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut tidak sepenuhnya tepat.
"Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," ujar Nasir dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, DPR ingin memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara. Karena itu, masukan dari kalangan akademisi dinilai penting sebagai bahan penyempurnaan sebelum regulasi disahkan.
Nasir juga meminta pandangan objektif mengenai kondisi yang membuat RUU Perampasan Aset mendesak untuk segera disahkan, sekaligus berbagai pembenahan yang masih perlu dilakukan pada sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana dan memperkuat penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Italia dan Prancis yang dinilai telah memberikan kontribusi positif dalam pemberantasan kejahatan.
Dalam RDPU tersebut, para akademisi secara umum menilai arah kebijakan RUU sudah berada di jalur yang tepat. Namun, mereka mengingatkan agar pembahasannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Septa Chandra mengusulkan agar mekanisme perampasan aset ditempatkan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum, bukan berjalan bersamaan dengan proses pidana. Ia juga mendorong pembentukan lembaga independen yang secara khusus mengelola aset rampasan, dengan melibatkan tenaga profesional dari berbagai disiplin ilmu seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum, dan ekonomi.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir menilai mekanisme NCB berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia menyoroti sejumlah frasa dalam RUU yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu diperjelas.
Adapun Ahmad Noviandri Adji memberikan sejumlah rekomendasi berdasarkan praktik di Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Ia mengusulkan penegasan standar pembuktian, pembatasan syarat penerapan NCB secara lebih jelas, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow untuk hasil penjualan aset hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Dorong Pembentukan Badan Khusus
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menekankan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan aset hasil penyitaan agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.
Nyoman menjelaskan, rangkaian RDPU menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset karena memberikan ruang bagi DPR untuk menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah tata kelola aset setelah dilakukan penyitaan oleh negara.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hasil perampasan aset semestinya tidak langsung dikelola oleh institusi penegak hukum yang menangani perkara. Ia menilai perlu dibentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola, memelihara, dan mengoptimalkan nilai aset yang telah dirampas negara.
"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," kata Nyoman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (20/7/2026).
Ia menilai lemahnya sistem pengelolaan aset sitaan selama ini menyebabkan negara tidak memperoleh manfaat maksimal dari proses penegakan hukum. Bahkan dalam sejumlah kasus, aset yang seharusnya dapat dipulihkan justru mengalami penyusutan nilai atau tidak dapat ditelusuri secara utuh.
Karena itu, Nyoman mendukung pembentukan badan independen yang memiliki kewenangan khusus dalam mengelola aset hasil perampasan. Lembaga tersebut nantinya diharapkan mampu menjalankan proses verifikasi, pengamanan, hingga pelelangan aset secara profesional dan transparan.
"Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal," ujarnya.
Selain menyoroti tata kelola aset, Nyoman juga mengingatkan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Menurutnya, kewenangan besar yang diberikan dalam mekanisme perampasan aset harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ia mengaku masih memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat pelanggaran hukum. Karena itu, keberadaan lembaga atau tim pengawas khusus dinilai penting untuk memastikan implementasi RUU Perampasan Aset berjalan sesuai tujuan.
"Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus," ujarnya.


0 comments