Rawan Dipakai Transaksi Ilegal, PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant | IVoox Indonesia

June 1, 2025

Rawan Dipakai Transaksi Ilegal, PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
Arsip foto - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penghentian sementara rekening dormant tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya kata dia rekening dormant cukup rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Menurut Ivan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang kerap dipakai oleh pelaku pinjol, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," ujar Ivan dalam siaran pers Senin (19/5/2025).

Ivan mengatakan, sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," katanya.

Menurut Ivan Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya. Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah.

Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian

sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.

2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya. 

0 comments

    Leave a Reply