October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ratusan Pelaku Usaha Pasar Modal kena Denda Miliaran Rupiah

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin terhadap para pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal yang melakukan pelanggaran. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangkan, sepanjang 2023 pihaknya telah memeriksa sebanyak 165 pihak dalam kasus tersebut. 

“Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis,” ucapnya dalam Konferensi Pers secara virtual, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

OJK juga kata Inarno telah memberikan sanksi keterlambatan pada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda keterlambatan sebesar Rp20,85 miliar dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Lebih lanjut dia menerangkan, pada Desember 2024 OJK juga memberikan sanksi denda dan perintah tertulis kepada sejumlah pihak. 

"Khusus pada Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek, dan 1 emiten," katanya. 

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai dan juga sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Kemudian, sanksi administratif turut diberikan berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada 3 pihak terkait pelanggaran pasal 107 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran.

“Sanksi diberikan karena tidak memastikan pihak yang menjadi benificial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, serta tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap benifical owner tersebut,” ungkap Inarno.

0 comments

    Leave a Reply