May 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ratna Sarumpaet Yakin Akan Bebas

IVOOX.id, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, yakin bebas. Dia akan memanfaatkan kesempatan dalam sidang duplik atau menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meyakinkan Majelis Hakim.


"Kita lihat hari Selasa (25 Juni) jawaban dari penasihat hukum saya ya. Kita masih punya kesempatan menjawab," kata Ratna usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).


Dia masih meyakini kebohongannya tak berakibat keonaran. Ratna nenyebut kasusnya hanya persoalan pribadi. Keteguhan Ratna diamini anaknya, Atiqah Hasiholan. Atiqah meminta semua pihak memahami betul maksud keonaran.


"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Arti keonaran yang dimaksud oleh penasihat hukum kita, dan juga ahli-ahli hukum. Jadi dicek saja sendiri kebenarannya," kata Atiqah.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.


"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.


Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.


"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.


Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.


Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan. "Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.


Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

0 comments

    Leave a Reply