Ratna Resmi Ditahan

IVOOX.id, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet ditahan di tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (5/10). Penahanan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi, tersangka dan memeriksa barang bukti.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10)
Selain itu, Argo menjelaskan bahwa dengan alasan subyektif Ratna ditahan. Antaa lain, dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. "Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani" ujarnya.
Sementara itu, terkait dengen pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Amien Rais. Semula, penyidik Polda Metro Jaya memanggil Amien sebagai saksi terkait kasus yang menimpa mantan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna. Namun, hingga Jumat (5/10) sore, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Argo menjelaskan, setelah pemeriksaan Amien, Argo mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan nama politisi lain yang akan diperiksa terkait penyebaran hoaks tersebut. Misalnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan politisi Partai Gerindra Rachel Maryam. "Kita tunggu saja. Itu kewenangan penyidik," kata Argo.
Sebelumnya, penyidik menangkap Ratna saat akan terbang ke Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 comments