Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Victoria Internasional Tbk
IVOOX.id, Jakarta - Sebagaimana diketahui, dengan adanya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak kepada sektor ekonomi, Pemerintah telah memberikan stimulus fiskal dan pelonggaran kebijakan moneter.
Namun demikian, perekonomian Indonesia masih mengalami tekanan berat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh yang terkontraksi 2,07% pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Pencapaian kinerja Bank Victoria secara konsolidasian di tahun 2020 adalah sebagai berikut. Dana pihak ketiga turun 15,88%, dari Rp21,79 triliun di tahun 2019 menjadi Rp18,33 triliun di tahun 2020. Demikian pula dengan Kredit yang diberikan turun sebesar 15,62%, dari Rp16,21 triliun di tahun 2019 menjadi Rp13,68 triliun di tahun 2020.
Meskipun demikian, Bank masih tetap menjaga kecukupan permodalan yang ditunjukkan dari kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang berada di atas ketentuan OJK, yakni sebesar 16,68%. Rasio nonperforming loan (NPL) neto juga dapat diturunkan menjadi 4,91% dari sebelumnya 4.96% pada tahun 2019, sementara rasio loan to deposit ratio (LDR) dapat dijaga di kisaran 75,64%.
Pada bulan Mei 2021, Bank melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) kurang lebih sebanyak 586.205.939 lembar saham pada harga @Rp160,- atau senilai Rp 93,79 miliar.
Selain itu pada tahun 2021 Bank Victoria menerima penghargaan Indonesia Good Corporate Governance Award 2021, Innovation Company Winner 2021, 15 years Appreciation Customer Loyality Award PT Rintis Sejahtera dan Indonesia Enterprises Risk Management Award IV 2021.
Pada, Jumat 25 Juni 2021, PT Bank Victoria International Tbk (“BVIC”) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 di Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930 dengan agenda yang telah disetujui oleh pemegang saham sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Bank dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Bank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank;
2. Penentuan honorarium dan/atau tunjangananggota Dewan Komisaris dan penentuan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Bank, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi Bank untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium beserta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank;
3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen terdaftar yang akan melakukan audit atas buku-buku Bank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 10 Mei 2019.
0 comments