November 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Bengkulu

IVOOX.id, Bengkulu – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Satuan Permukiman III Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami.

“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan daerah ini bertindak sebagai pengangkut kayu,” kata Wakil Kepala Polres Mukomuko Kompol Edi Susanto seperti dilansir Antara, Senin (28/6).

Satuan Reskrim Polres Mukomuko menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Satuan Permukiman (SP) Tiga Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami, Senin (21/6).

Dari empat orang yang ditangkap oleh polisi, satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga sebagai saksi dan telah dikembalikan selama 24 jam setelah penangkapan.

Empat orang sebelumnya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang ditanyakan petugas, sehingga petugas membawa pengangkut beserta barang bukti kayu dan alat angkut yang digunakan ke Kantor Polres Mukomuko.

Ia mengatakan, tersangka yang bertindak sebagai pengangkut kayu dari kawasan hutan itu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sedangkan pemilik kayu atau orang yang mendanai aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan di Kecamatan Air Rami telah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pemilik kayu ini bertempat tinggal di wilayah di Kecamatan Air Rami, namun sampai sekarang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan petugas masih menyelidikinya,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil truk jenis Hino Type Dutro130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK, dan kayu enam meter kubik atau sekitar 215 batang dengan berbagai ukuran.

0 comments

    Leave a Reply