Rapat Pleno Penetapan Caleg DPR dan DPD 2024-2029 Ditunda, KPU Sebut Masih Ada PHPU dari Partai Nasdem dan Demokrat

IVOOX.id – Penetapan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih untuk periode 2024-2029 batal dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg DPR dan DPD di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Idham menjelaskan, pembatalan penetapan caleg DPR dan DPD terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 disebabkan oleh adanya pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa dilanjutkan," kata Idham.
Ia menguraikan bahwa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan terkait dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
"Jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan Pasal 414 (UU 7/2017 tentang Pemilu), yang mana untuk pembagian kursi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memastikan bahwa gugatan dari Partai Nasdem hanya dilakukan pada satu daerah pemilihan (dapil). Namun, hal ini berlaku di seluruh wilayah dapil yang dimaksud.
"Saat ini satu dapil Pemilu anggota DPR RI sedang dimohonkan kembali ke MK. Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU/7/2017 tidak dapat dilaksanakan, yang mana pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih," katanya.
KPU seharusnya menetapkan caleg DPR dan DPD pada hari ini, Rabu (31/7/2024) siang, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dengan adanya PHPU dari Partai Nasdem, proses penetapan tersebut harus ditunda hingga ada putusan lebih lanjut dari MK.
Penundaan ini menambah ketidakpastian bagi caleg dan partai politik yang menunggu hasil final penetapan. Semua pihak kini harus menunggu proses hukum di MK sebelum KPU dapat melanjutkan penetapan caleg terpilih.

0 comments