May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rangkul Kemnaker, BI Dorong Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

IVOOX.id - Bank Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan lembaga-lembaga terkait mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusra (SDM) untuk memperkuat pelaksanaan tugas di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Langkah Ini dilakukan melalui penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesra (KKNI) bidang SPPUR.

Bidang SPPUR akan dilakukan melalui kegiatan Konvensi Nasional yang dibuka oleh Deputi Gubernur Bank lndonesia, Sugeng pada Rabu (8/11/2017) di Jakarta. Adapun peserta konversi melibatkan Industri dan asosiasi yang bergerak di bidang SPPUR, serta akademisi, lembaga sertifikasi profesi, dan instansi lain yang relevan dengan cakupan penyusunan standar kompetensi kerja di bidang SPPUR.

Sugeng mengaku, dalam menjalankan mandatnya untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, dukungan Sumber Daya Manusra (SDM) yang berkualitas, baik dan Perbankan maupun Lembaga Selain Bank (LSB) merupakan salah satu pondasi yang harus terbangun dengan kokoh, selain pengembangan dari sisis Infrastruktur.

SDM yang berkualitas tersebut meliputi kompetensi. yang mumpuni dari sisi kemampuan teknis, penerapan prinsip-prinisip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan praktik bisnis terbaik (best practices), yang senantiasa memperhatikan aspek etika bisnis dan perlindungan konsumen.

"Untuk itu, peningkatan dan standardisasi kompetensi kerja dalam kegiatan SPPUR menjadi sangat strategis dan perlu mendapat perhatian dan semua pihak," ujar Sugeng.

Pada tahun 2017, bilang dia, Bank Indonesia menginisiasi penyusunan SKKNI dan KKNI di bidang sistem Pembayaran dan Pengelolaan Rupiah dalam proses penyusunannya, BI mengacu pada sistem standardisasi kompetensi kerja nasional yang telah diatur dan dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Rl. Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan penyusunan memiliki kualitas yang optimal dan senantiasa dijaga dengan tata kelola yang govern.

"Pengembangan standar kompetensi kerja merupakan tuntutan dan keniscayaan seiring perkembangan yang pesat di industri SPPUR bank dari segi volume transaksi pembayaran maupun model bisnis yang semakin beragam. Bank Indonesia berkepentingan untuk memastikan bahwa perkembangan lndustri SPPUR di dukung oleh SDM yang kompeten," terang Sugeng.

Konvensi Nasional merupakan tahapan akhir penyusunan rancangan SKKNl dan KKNl, sebelum kemudian ditetapkan lebih lanjut masing-masing oleh Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Bank Indonesia. Adapun cakupan materi pada rancangan SKKNI dan KKNl Bidang SPPUR terdiri dan 7 (tujuh) sub bidang, yaitu Pengelolaan Transfer Dana, Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handjng), Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Penukaran Valuta Asing dan Pembayaran Uang Kertas Asing (UKA), Setelmen Transaksi Tresuri, dan Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.

SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR yang telah ditetapkan, selanjutnya akan menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi SDM pelaku SPPUR di lndonesia. Sebelum diimplementasikan, Bank Indonesia bersama dengan industri dan Otoritas terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas, dengan memperhatikan kesiapan lndustri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.

Selanjutnya, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktek bisnis, maka Standar kompetensi akan dikaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktek bisnis dan kebijakan terkini.[ava]

0 comments

    Leave a Reply