Rancang Perda Tolak LGBT, MUI Kabupaten Bandung Bentuk Timsus

IVOOX.id - Pemerintah Daerah Kabupaten berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT (Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender). Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung.
Menanggapi hal keinginan itu, Ketua MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya segera membentuk Tim Khusus (Timsus) guna untuk mambantu Pemda Kabupaten Bandung merancang undang-undang anti LGBT.
Namun menurutnya, sebelum proses perancangan undang-undang ia menyampaikan perlu adanya Fatwa MUI khususnya di Kabupaten Bandung sebagai dasar hukum Perda yang akan ditetapkan.
“Jadi begini, ini khusus kabupaten Bandung yang akan diperdakan harus ada Fatwa terlebih dahulu, tidak serta merta bisa langsung jadi Peraturan Daerah, jadi ada dasarnya fatwa MUI, khususnya di Kabupaten Bandung belum ada fatwa,” jelas Yayan saat dihubungi IVOOX, Selasa (25/7/2023).
Ia memastikan MUI Kabupaten Bandung akan dilibatkan dalam perumusan peraturan tersebut sesuai dengan pernyataan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat musda MUI Kabupaten Bandung kemarin.
“Tadi sudah dibahas dalam membahas program di Musda kemarin membuat program untuk 5 tahun dalam Perda ini MUI pasti akan dilibatkan,” ucap Yayan.
Sebagai tindak lanjut akan disusunnya perda anti LGBT, MUI Kabupaten Bandung saat ini mulai membentuk Timsus untuk merumuskan fatwa dan membantu merumuskan Perda yang akan dibuat oleh Bupati. Timsus tersebut akan bersinergi dengan Pemerintah guna merealisasikan perda tersebut.
“Kemarin di Musda dibahas program salah satunya terkait Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung, menanggapi hal itu, kita di MUI Kabupaten Bandung saat ini baru Menyusun Tim Khusus untuk membantu Pemkab dalam penyusunan perda khususnya tentang LGBT dan saat ini tim tersebut belum dilantik,” ujar Yayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung menyampaikan rencanaya Menyusun Perda anti LGBT di Kabupaten Bandung, ia menganggap perilaku penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan ajarak Al-Quran.
“Isu LGBT ini tidak bisa dianggap spele, karena tidak sesuai dengan ajaran Al-Quran. Setelah Musyawarah Daerah ini kami(Pemda) bersama MUI akan merumuskan Peraturan Daerah larangan LGBT di Kabupaten Bandung,” ujarnya saat membuka acara Musda MUI Kabupaten Bandung di Soreang pada Sabtu (22/7/2023).

0 comments