Ramai-ramai Membantah Dugaan Mark Up Impor Beras 2,2 Juta Ton

IVOOX.id – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyampaikan klarifikasi menyusul Perum Bulog terkait adanya dugaan mark up impor beras 2,2 juta ton yang dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa membantah tuduhan tersebut. Menurutnya Bapanas hanya sebagai regulator yang secara teknis tidak terlibat dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog.
"Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog," ujar Ketut dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Kendati begitu kata Ketut pihaknya menghormati aduan tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional,
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Sebelumnya Perum Bulog juga telah mengklarifikasi terkait isu mark up yang dilaporkan. Pihak Bulog mengatakan terkait tuduhan adanya penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group, ternyata entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," ujar Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog.
Terpisah, Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog Sonya Mamoriska mengatakan bahwa Bulog mendapatkan penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada 2024.
Pada periode Januari-Mei 2024, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton. Impor dilakukan oleh Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.
“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami," kata Sonya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi juga menanggapi soal dugaan mark up impor beras. Menurutnya situasi tersebut berkaitan dengan demurrage atau situasi di mana terjadi keterlambatan bongkar muat.
Dalam kondisi tertentu, kata Bayu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari risiko penanganan komoditas impor.
"Jadi misalnya dijadwalkan lima hari, menjadi tujuh hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan sebagainya," ujar Bayu, dikutip dari Antara.
Bayu mengatakan dalam mitigasi risiko importasi, biaya demurrage sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor-impor. Biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor-impor.
"Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor," kata Bayu
Ia mengatakan bahwa saat ini, Perum Bulog masih menghitung total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi, serta pihak jalur pengiriman. Perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3%.
Sebagai informasi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Mereka dilaporkan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras.

0 comments