Putusannya Dinilai Cacat Hukum, Poltracking Minta Persepsi Minta Maaf ke Publik | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Putusannya Dinilai Cacat Hukum, Poltracking Minta Persepsi Minta Maaf ke Publik

Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda
Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda, dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/2024) di Jakarta Pusat. IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menilai putusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terhadap lembaganya cacat hukum secara formil dan materiil. Ia mengkritik keputusan tersebut karena menurutnya, Dewan Etik Persepi tidak memiliki otoritas untuk menilai pelaksanaan survei yang dilakukan Poltracking, namun tetap memberikan sanksi.

Menurut Hanta, putusan tersebut cacat secara materiil karena Dewan Etik dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk memverifikasi apakah metodologi survei yang digunakan oleh Poltracking telah sesuai standar survei opini publik. Namun, Dewan Etik Persepi tetap menjatuhkan sanksi terhadap Poltracking.

Hanta juga menekankan bahwa secara formil, Dewan Etik tidak pernah mengadakan sidang etik terkait Poltracking, tetapi hanya mengundang mereka ke sidang anggota Persepi, yang berbeda dari sidang etik. "Putusan Dewan Etik cacat secara formil, karena tidak pernah terjadi sidang dewan etik," ujarnya pada Jumat, (8/11/2024)

Akibat putusan ini, Poltracking meminta Dewan Etik Persepi untuk meminta maaf kepada publik karena dinilai telah merugikan reputasi lembaga tersebut. Hanta berharap anggota Dewan Etik bisa lebih jelas dalam menyampaikan alasan sanksi yang dijatuhkan dan tidak asal menuding pelanggaran kode etik.

Selain Poltracking, dua lembaga survei lain, yaitu Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting, juga menyatakan mundur dari keanggotaan Persepi. Pengunduran diri ini terjadi di tengah memanasnya dinamika internal Persepi menjelang Pilkada serentak 2024 pada 27 November.

Poltracking memilih keluar setelah dijatuhi sanksi yang melarangnya mempublikasikan hasil survei tanpa pemeriksaan data dari Dewan Etik Persepi. Sanksi ini muncul terkait survei Poltracking yang menyebut elektabilitas pasangan Ridwan Kamil-Suswono mencapai 51,6 persen dalam Pilkada Jakarta 2024, berbeda dari hasil lembaga survei lainnya.

Direktur Poltracking, Masduri Amrawi, menyebut Dewan Etik Persepi memperlakukan Poltracking secara tidak adil. "Kami merasa diperlakukan tidak adil. Sejak hari ini kami telah memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi. Kami keluar bukan karena melanggar etik," ujarnya. Menurut Masduri, Poltracking bergabung dengan Persepi pada 2014 demi menjaga integritas, namun kini merasa terpaksa mundur karena alasan yang sama.

0 comments

    Leave a Reply