Putusan terkait Pemilu Dinilai Bukan Yuridiksi Pengadilan Umum | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Putusan terkait Pemilu Dinilai Bukan Yuridiksi Pengadilan Umum

komunitas-digital-pengawasan-partisipatif-bawaslu-boyolali-5
Anggota Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif "Jarimu Awasi Pemilu" Bawaslu Boyolali mencoba penggunaan sistem cek dan lapor daftar pemilih tetap secara digital di Kantor Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/2/2023). Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif ?Jarimu Awasi Pemilu? tersebut terbentuk untuk melakukan berkoordinasi, pertukaran informasi, edukasi, literasi digital pengawasan pemilu, respon cepat terhadap disinformasi isu-isu pemilu serta tindak lanjut aduan konten disinformasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

IVOOX.id, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu menuai berbagai tanggapan. Akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menilai putusan PN Jakpus tidak memiliki yurisdiksi untuk mengabulkan gugatan Partai Prima.

Menurutnya keputusan untuk membatalkan Putusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh KPU sebagai Badan Hukum Publik bukan yurisdiksi pengadilan umum.

"Partai Prima seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. PN Jakarta Pusat maksimal bisa memutuskan bahwa terjadi Perbuatan Melawan Hukum," kata Andi Asrun seperti dilasnir Antara.

Andi Asrun yang juga pengacara sering beracara di Mahkamah Konstitusi ini berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding.

Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.

"Putusan KPU adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang hanya bisa dikoreksi melalui gugatan ke PTUN. Putusan PN Jakarta Pusat ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang luas," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.(antaranews.com)

0 comments

    Leave a Reply