Putusan MKD DPR: Nafa Urbach Non Aktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan | IVoox Indonesia

November 7, 2025

Putusan MKD DPR: Nafa Urbach Non Aktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan

Nafa Urbach, Eko Purnomo, Ahmad Sahroni, Kadir dan Uya Kuya dalam Sidang MKD DPR lanjutan
Nafa Urbach, Eko Purnomo, Ahmad Sahroni, Kadir dan Uya Kuya dalam Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025). IVOOX.ID/tangkapan layar youtube TNP

IVOOX.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, melanggar kode etik DPR RI. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terseret kasus buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan hanya tiga di antara lima anggota DPR yang terbukti melanggar etik. Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR aktif.

Adang menjelaskan, ketiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah mendapat sanksi dengan durasi berbeda. Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan yang berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem. Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN. Sementara itu, Ahmad Sahroni dikenai hukuman paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan, juga berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang saat membacakan amar putusan. Ia menambahkan, keputusan ini merupakan hasil permusyawaratan MKD yang bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Putusan MKD ini menjadi puncak dari polemik panjang yang sempat mencuat di publik sejak akhir Agustus lalu, ketika kelima anggota DPR tersebut dikritik karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas dalam sebuah acara di lingkungan parlemen yang berujung pada demonstrasi. Perkara itu kemudian dilanjutkan dalam sidang etik yang menarik perhatian luas, terutama karena beberapa teradu merupakan figur publik dan artis sebelum terjun ke dunia politik.

Sebelumnya, sejumlah pengadu sempat mencabut laporannya dengan alasan telah terjadi kesalahpahaman dan kesalahan menafsirkan informasi yang beredar di media. Namun, MKD tetap melanjutkan pemeriksaan internal dan penilaian etik terhadap para teradu berdasarkan bukti yang ada.

Dengan demikian, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni diwajibkan menjalani masa nonaktif sesuai dengan putusan MKD, tanpa hak keuangan selama periode tersebut. Sementara dua rekannya yang dinyatakan tidak bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya, resmi kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR aktif.

0 comments

    Leave a Reply