Putusan MKD DPR: Adies Kadir dan Uya Kuya Tidak Langgar Kode Etik | IVoox Indonesia

November 7, 2025

Putusan MKD DPR: Adies Kadir dan Uya Kuya Tidak Langgar Kode Etik

Nafa Urbach, Eko Purnomo, Ahmad Sahroni, Kadir dan Uya Kuya dalam Sidang MKD DPR
Nafa Urbach, Eko Purnomo, Ahmad Sahroni, Kadir dan Uya Kuya dalam Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Rapat MKD DPR, Rabu, 5 November 2025, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar Adang membuka amar putusan di hadapan peserta sidang. Dalam putusannya, MKD menyatakan dua anggota DPR, yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR RI aktif terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu, tiga anggota lainnya Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik DPR dengan tingkat pelanggaran berbeda. MKD menjatuhkan sanksi disiplin berupa nonaktif sementara kepada ketiganya, dengan durasi bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai dilakukan masing-masing.

Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak masa penonaktifan yang sebelumnya diberlakukan oleh DPP Partai NasDem.

Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara Ahmad Sahroni mendapat hukuman terberat dengan sanksi nonaktif selama enam bulan. Periode penonaktifan tersebut juga dihitung sejak kebijakan serupa diterapkan oleh DPP NasDem.

Adang menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak akan menerima hak keuangan apa pun sebagai anggota DPR. “Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.

Putusan ini menandai akhir dari rangkaian proses etik yang sempat menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan politik di parlemen. Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan sementara setelah terlibat dalam aksi protes di dalam kompleks gedung parlemen yang menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah. Sidang MKD sempat berlangsung dalam beberapa tahap, menghadirkan para teradu serta saksi dari berbagai fraksi untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Dengan selesainya proses ini, dua anggota DPR yang dipulihkan Adies Kadir dan Uya Kuya dipastikan dapat kembali melaksanakan tugas legislasi dan pengawasan di parlemen. Sedangkan tiga anggota lainnya diwajibkan menjalani masa nonaktif hingga sanksi berakhir, tanpa hak keuangan dan tanpa aktivitas kedewanan.

0 comments

    Leave a Reply