Putusan MK Tolak Ubah Usia Calon Kepala Daerah Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024 | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Putusan MK Tolak Ubah Usia Calon Kepala Daerah Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesangan Pangarep
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesangan Pangarep di DPP PSI Jakarta Pusat. IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi. 

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mereka mendaftarkan diri," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (20/8/2024).

Saldi menambahkan bahwa titik acuan untuk menentukan usia minimum ini dilakukan pada proses pencalonan yang akhirnya bermuara pada penetapan oleh KPU.

Namun, MK menolak permintaan untuk memasukkan ketentuan rinci mengenai syarat usia ini ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan oleh Anthony dan Fahrur. MK berpendapat bahwa pasal tersebut sudah cukup jelas dalam menyatakan bahwa syarat usia harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah mempertimbangkan secara menyeluruh berdasarkan pendekatan historis, sistematis, dan praktik yang ada, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas dan tidak perlu diberikan makna lain," kata Saldi.

Putusan ini menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati, harus dipenuhi saat pendaftaran.

Dengan demikian, putusan ini menutup peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang diisukan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun, yang berarti belum memenuhi syarat usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

0 comments

    Leave a Reply