Putusan MK dalam Gugatan Pilkada Tentang Syarat Pencalonan Menambah Kans Anies Maju Pilgub Jakarta | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Putusan MK dalam Gugatan Pilkada Tentang Syarat Pencalonan Menambah Kans Anies Maju Pilgub Jakarta

antarafoto-anies-baswedan-berolahraga-di-cfd-04082024-ada-1
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Minggu (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id – Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora menyoal syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Angga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan perubahan terhadap aturan Pilkada sesuai dengan keputusan tersebut.

"Alhamdulillah, putusan MK memberikan peluang lebih besar bagi calon kepala daerah yang benar-benar mewakili aspirasi warga Jakarta," ujar Angga dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id pada Selasa (20/8/2024).

Angga berharap KPU segera menindaklanjuti keputusan MK agar warga Jakarta memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

"Semoga setelah putusan MK ini, KPU segera memperbarui aturannya, sehingga lebih banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," kata Angga.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut mengubah persyaratan suara sah minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk dapat mencalonkan kandidat dalam Pilkada.

Dengan putusan ini, Angga dan tim Anies Baswedan optimistis bahwa perubahan tersebut akan memberikan lebih banyak ruang bagi calon-calon yang mampu mewakili suara rakyat, khususnya di Jakarta.

0 comments

    Leave a Reply