Putusan Gugatan Pilpres, MK dapat Mengadili Pelanggaran Pemilu secara Terbatas

IVOOX.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan, undang-undang membatasi kewenangan MK hanya sebatas mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu). Namun, Mahkamah menilai, MK dapat mengadili dugaan pelanggaran pemilu secara terbatas.
“MK dapat memeriksa dan memutus apakah penyelenggaran pemilu sesuai ketentuan undang-undang atau tidak, yang berpengaruh pada hasil pemilu,” ujar hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Suhartoyo, MK tidak hanya mengadili perbedaan angka, tetapi juga bisa mengadili persoalan inkonstitusionalitas yang diduga memengaruhi perolehan suara. Meski demikian, kewenangan MK tersebut terbatas.
MK tidak mengadili semua masalah kualitatif, tapi hanya sebatas yang berhubungan dengan hasil pemilu. MK bisa masuk ke wilayah kualitatif, sebatas jika dugaan pelanggaran itu belum ditangani oleh lembaga-lembaga berwenang yang diatur oleh undang-undang.
Misalnya, masalah yang belum diadili oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“MK bisa masuk wilayah kualitatif apabila lembaga yang ditunjuk undang-undang tidak melakukan kewenangannya. Kalau tidak, MK akan menilhilkan lembaga yang sudah diberikan kewenangan undang-undang,” kata Suhartoyo.

0 comments