Putin Ubah Lagi UU, Mungkinkan Dia Berkuasa Hingga 2036

IVOOX.id, Moskow - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang tentang perubahan konstitusi yang dapat membuatnya berkuasa selama 16 tahun lagi, sebuah langkah yang masih harus disetujui dalam pemungutan suara nasional.
Putin menandatangani langkah itu pada hari Sabtu (14/3), kata Kremlin, tiga hari setelah disetujui parlemen Rusia dengan hanya satu suara menentang. Namun, UU itu harus disetujui oleh Mahkamah Konstitusi negara dan dalam referendum yang ditetapkan untuk 22 April.
Di bawah undang-undang saat ini, Putin tidak akan bisa mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada tahun 2024 karena batasan masa jabatan, tetapi langkah baru itu akan mengatur ulang jumlah masa jabatannya, yang memungkinkan dia mencalonkan diri untuk masa jabatan dua tahun lagi. Dia telah berkuasa sejak tahun 2000.
Perubahan konstitusi lainnya semakin memperkuat kepresidenan dan menekankan prioritas hukum Rusia atas norma-norma internasional - ketentuan yang mencerminkan kekesalan Kremlin dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan badan-badan internasional lainnya yang sering mengeluarkan vonis terhadap Rusia.
Perubahan UU juga mencakup larangan pernikahan sesama jenis dan menyebut "kepercayaan pada Tuhan" sebagai salah satu nilai tradisional Rusia.
Putin berkuasa sejak 2000 dan pada 2008 hingga 2012 ia menjadi perdana menteri dengan mengangkat presiden "boneka" Dmitry Medvedev.
Selama menjadi PM, ia melakukan perubahan UU lagi yang memungkinkan dia bisa mencalokan diri sebagai presiden lagi hingga 2020. Kini, ia mengubah lagi UU untuk kekuasaannya.(time.com)

0 comments