Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Serangan terhadap Andrie Yunus Ancam Prinsip Negara Hukum | IVoox Indonesia

15 Maret 2026

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Serangan terhadap Andrie Yunus Ancam Prinsip Negara Hukum

WhatsApp Image 2026-03-13 at 17 43 56 (1)
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Kolalisi Sipil dalam Media briefing KontraS di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat Jumat (13/3/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata.

Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menyatakan peristiwa tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, serangan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai tindak kriminal biasa.

“Serangan terhadap Andrie Yunus mengancam prinsip negara hukum dan ruang sipil,” ujarnya kepada Ivoox.id Sabtu (14/3/2026).

PSHK dan STH Indonesia Jentera menilai dalam konteks kerja advokasi hak asasi manusia yang selama ini dijalankan korban, peristiwa tersebut juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil serta prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga menyampaikan pendapat.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator dinilai menunjukkan kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil lainnya disebut semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga bentuk kekerasan ketika menjalankan kerja advokasi publik.

Menurut PSHK, serangan terhadap Andrie memperkuat kekhawatiran bahwa kerja pembelaan HAM kini menghadapi risiko keamanan yang semakin serius. Dalam perspektif negara hukum, situasi tersebut tidak dapat dibiarkan karena negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak sipil dan politiknya secara aman, termasuk hak menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

PSHK dan STH Indonesia Jentera menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil. Karena itu, kedua lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie, termasuk menangkap pelaku serta mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM. PSHK juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalankan mandat perlindungan terhadap pembela HAM sesuai aturan yang berlaku.

PSHK dan STH Indonesia Jentera juga meminta pemerintah memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan secara menyeluruh. Menurut mereka, serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

0 comments

    Leave a Reply