PUPR Siapkan Rantai Pasok untuk Dukung Percepatan Pembangunan IKN | IVoox Indonesia

July 1, 2025

PUPR Siapkan Rantai Pasok untuk Dukung Percepatan Pembangunan IKN

WhatsApp-Image-2023-08-24-at-18 39 26
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Aji Cakti

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menyiapkan rantai pasok material konstruksi untuk mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

"Dalam rangka percepatan IKN, memang kita di sektor rantai pasoknya kita sudah siapkan. Artinya, di dalam proses perencanaan kita juga sudah menyiapkan itu, bagaimana material bisa didukung," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis di Jakarta, Selasa (23/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, penyiapan rantai pasok tersebut penting dikarenakan material konstruksi yang ada di IKN didatangkan dari luar.

Hal tersebut sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi baik dengan lembaga yang dibentuk bersama-sama untuk melancarkan proses distribusi atau pemasokan material terhadap pelaksanaan konstruksi yang ada di IKN.

Di samping itu, Kementerian PUPR juga memiliki komitmen besar menggunakan produksi dalam negeri dan sudah memiliki aturan untuk membatasi produk-produk impor.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Kepala otorita dan menteri/pimpinan lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap pelaku usaha.

Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang.

0 comments

    Leave a Reply