PUPR Amankan Aset Senilai Rp816 Triliun

iVOOXid, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan pengamanan aset kementerian itu senilai Rp816 triliun dari upaya penyerobotan, pengakuan, dan bahkan hingga sampai penerbitan sertifikat oleh pihak lain.
"Upaya ini sedang giat dilakukan agar segala bentuk pengambilalihan oleh pihak lain tidak menjadi temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti ES kepada pers usai penyerahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp774 miliar kepada pemerintah daerah di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurut Anita, pihaknya mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK pada 2014 yang disampaikan pada 2015 dan pada fase berikutnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), khususnya setelah penggabungan kementerian PU dan PR.
"Kita berharap pada tahun ini untuk penilaian 2016 sudah WTP lagi," katanya.
Namun, Anita belum merinci berapa dari total aset itu yang bermasalah. "Belum ada angka karena masih dalam proses identifikasi dan jika memang perlu upaya hukum, akan ditempuh," katanya.
Terkait dengan BMN, Dirjen Cipta Karya PUPR Sri Hartoyo menjelaskan, aset sebesar Rp774 miliar tersebut diserahkan kepada 99 penerima hibah yang terdiri dari empat pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 59 pemerintah kabupaten serta dua yayasan/lembaga dengan jumlah aset sebanyak 323 unit.
"Setelah penyerahan ini, mereka sudah bisa kelola dan serah terima aset diperkirakan sekitar satu tahun dan untuk yang belum selesai dalam satu tahun, biasanya karena proyek tahun jamak," kata Sri.
Sri juga menambahkan, setelah penyerahan ini, diharapkan para penerima aset agar segera mencatatnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) provinsi, kabupaten/kota dan memeliharanya melalui anggaran masing-masing.
Aset BMN yang diserahterimakan itu terdiri bidang air minum Rp105,7 miliar, bidang penyehatan lingkungan Rp52 miliar, bidang pengembangan kawasan permukiman Rp458,4 miliar, termasuk Rusunawa Rp384 miliar dan bidang penataan bangunan Rp158 miliar. (ant)

0 comments