Puluhan Pedagang Pasar Banjaran Berorasi di Depan Gedung PN Bale Bandung

IVOOX.id – Sidang kedua terkait gugatan yang dilayangkan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung dihadiri oleh para penggungat. Mereka ikut hadir sambil menggelar orasi di depan gedung pengadilan, Senin (4/9/2023).
Gugatan yang dilayangkan kepada Bupati Kabupaten Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, serta Direktur Utama PT BNP ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Dalam orasinya para pedagang menuntut dihentikannya proses revitalisasi, selain itu, para pedagang juga mengeluhkan terkait harga tebus yang ditetapkan oleh PT. Bangun Niaga Perkasa sebagai pihak ketiga dalam revitalisasi Pasar Banjaran.
“Kami yang telah berpuluh-puluh tahun di sana memberikan semua apa yang kalian tuntut dari kami, kewajiban-kewajiban kami semua kami laksanakan, tapi mengapa kalian pemerintah tidak pernah berpihak kepada kami,” ujar salah satu pedagang Pasar Banjaran yang berorasi pada Senin (4/9/2023).
Tak hanya itu, para pedagang membawa spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka di antaranya “PT Tidak Melaksanakan AMDAL Secara Benar”, “Pak Hakim Tolong Cepat Sita Jaminan”, dan “Revitalisasi Pasar Bikin Sengsara Pedagang”. Spanduk-spanduk tersebut dicetak dengan lebar antara 1.5 x 3 meter.
Kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran, Ramadaniel S Daulai, Banjaran mengatakan dalam gugatannya ke PN Bale Bandung berkaitan dengan AMDAL yang dijalankan oleh PT Bangun Niaga Perkasa (BNP), menurutnya Amdal yang dilakukan oleh PT BNP sebagai pengembang tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga upaya hukum dilakukan.
“Iya ini mengenai pembebasan lahan yang tidak dilakukan oleh pengembang, contoh para pedagang ingin membangun jalan seharusnya orang yang di sisinya harus dilakukan pembebasan tapi malah tidak dilakukan, malah buat relokasi dan main hancurkan saja,” ujar Ramdanil saat ditemui, Senin (4/9/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pertama dilaksanakan seminggu yang lalu pada Senin (28/8/2023) dengan agenda pemanggilan para tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing, namun tergugat atas nama Dicky, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, tidak hadir dan belum memberikan kuasa kepada pihak pengacara, sehingga sidang ditunda hingga 4 September 2023.
"Alasan ditundanya karena tergugat 4 belum datang, atas nama Dicky (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung), belum ada penjelasan namun dari kuasa hukum tergugat 2 dan 3 menyatakan saudara Dicky akan memberi kuasa dengan mereka," tambah Ramadhaniel.
Syihabudin selaku juru bicara PN Bale Bandung menjelaskan proses persidangan ke dua yang digelar pada Senin (4/9/2023) ia menyampaikan, saat ini sidang gugatan pedagang Pasar Banjaran sudah memasuki tahap mediasi.
“Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, seluruh perkara gugatan harus melalui proses mediasi. Proses Mediasi dilaksanakan apabila para pihak telah hadir,” kata Syihabudin.
Ia menyampaikan tergugat yang sbeelumnya tidak hadir pada sidang pertama, saat ini sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan dapat hadir pada sidang ke dua.
“Dalam waktu tiga puluh hari kedepan, para pihak akan menempuh proses mediasi, dengan mediator Kusman, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang telah memiliki Sertifikasi Mediator,” katanya.

0 comments