Puji Sikap Presiden Tanggapi Kritik Mahasiswa, Pakar Dorong Revisi UU ITE

IVOOX.id, Jakarta – Sikap Presiden Joko Widodo yang merespons kritik mahasiswa dengan bijak karena menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dipuji Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono.
"Hal itu dapat menjadi gambaran bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh Negara karena kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia," kata Arfianto seperti dilansir Antara.
Anto, sapaan akrab Arfianto melihat kondisi di Indonesia saat ini sangat penting untuk menjamin kebebasan berekspresi karena merujuk laporan Freedom House tentang Kebebasan Global dari 2019 hingga 2020, status Indonesia merupakan negara yang bebas sebagian.
"Salah satu yang sering menjadi sumber masalah adalah implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan lembaganya, dapat ditarik kesimpulan bahwa sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.
Namun, lanjut dia, dalam praktiknya UU tersebut malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.
Terkait dengan upaya revisi UU ITE, kata Anto , studi kebijakan TII mengajukan beberapa rekomendasi terkait dengan permasalahan dalam UU ITE dan kebebasan berekspresi.
"Pertama, arah politik hukum UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya, UU itu harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet. Alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Kedua, pemberian pendidikan dan perspektif HAM terkait dengan penerapan UU ITE kepada polisi dapat dilakukan setelah DPR bersama Presiden merevisi pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.
Poin ketiga, meningkatkan literasi digital yang tidak hanya menargetkan kalangan pengguna internet pada umumnya, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut dia, rekomendasi itu sangat penting untuk mendorong ekosistem yang kondusif untuk kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap pemerintah di ruang digital.
Anto menilai peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi HAM serta literasi digital semua pihak akan berkontribusi menciptakan ruang digital dan hak digital serta kebebasan berekspresi yang sehat dan bertanggung jawab.

0 comments