Publish What You Pay Indonesia Ingatkan Transparansi di Balik Instruksi Cabut Izin Tambang Prabowo

IVOOX.id – Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay Indonesia menyoroti instruksi Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM untuk mempercepat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan dalam waktu satu minggu. PWYP menilai langkah tersebut penting, namun mengingatkan agar tidak sekadar mengejar kecepatan tanpa memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menyebut kebijakan ini sebagai ujian nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam. Menurutnya, pencabutan izin hanya merupakan langkah awal dan tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif semata.
“Kita setuju dengan semangat ‘cepat’ Presiden, tapi jangan sampai kecepatan ini mengabaikan kualitas penegakan hukum. Jika izin hanya dicabut tapi kewajiban perusahaan hilang dan pejabat pemberi izinnya melenggang bebas,” kata Aryanto dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (13/4/2026).
PWYP juga mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak boleh menjadi celah untuk “pemutihan” pelanggaran masa lalu atau bahkan membuka ruang bagi distribusi ulang lahan kepada pihak baru tanpa perbaikan tata kelola. Menurut Aryanto, langkah ini berisiko hanya menjadi rotasi bisnis di atas kerusakan lingkungan yang sama.
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan kondisi hutan Indonesia yang dinilai semakin tertekan. Berdasarkan laporan Status of Deforestation in Indonesia (STADI) 2025 oleh Auriga Nusantara, angka deforestasi meningkat tajam hingga 66 persen pada 2025, dengan sektor pertambangan menjadi salah satu kontributor utama.
“Data laporan tersebut menunjukkan bahwa lonjakan deforestasi ini berkorelasi langsung dengan ekspansi komoditas ekstraktif. Oleh karena itu, hutan yang izin tambangnya dicabut harus mutlak dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, PWYP menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban perusahaan pascatambang. Pencabutan izin tidak boleh menghapus kewajiban pembayaran pajak, PNBP, maupun tanggung jawab reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Pencabutan izin tidak menghapuskan kewajiban keuangan, baik itu pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertunggak, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang,” ujarnya.
PWYP juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses perizinan yang memungkinkan ratusan IUP bermasalah beroperasi di kawasan hutan. Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga dugaan kelalaian atau keterlibatan oknum pejabat.
“Harus ada sanksi tegas kepada pemberi izin atau pejabat yang lalai melakukan pengawasan hingga tambang bermasalah bisa beroperasi di dalam hutan,” kata Aryanto.
Sebagai langkah konkret, PWYP mendesak pemerintah untuk membuka daftar IUP yang dievaluasi, memastikan pemulihan fungsi hutan, menindak pelanggaran hukum, serta melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan.
“Rakyat tidak butuh sekadar angka berapa izin yang dicabut dalam seminggu, tapi rakyat butuh kepastian bahwa hutan mereka kembali, lubang tambang ditutup, dan pejabat yang kongkalikong dengan pengusaha nakal diproses hukum,” ujar Aryanto.


0 comments