PT TRPN Terancam Diputus Kontrak Kerja Sama Buntut Kasus Pagar Laut Ilegal di Bekasi

IVOOX.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) buntut kasus pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
Menurut Bey evaluasi kerja sama akan dilakukan dengan melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemda Jabar kata dia akan menentukan apakah kerja sama ini dengan PT TRPN akan dilanjutkan atau diputus.
“Iya, tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri. Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” kata Bey Machmudin dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Selasa (11/2/2025).
Diketahui, Pemda Provinsi Jabar dan PT TRPN memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukkan bagi akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemdaprov Jabar. Namun, lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama tersebut.
“Kerja sama dengan Pemdaprov Jabar hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini tetap dilanjutkan atau diputus. Inspektorat dan BPKAD juga sedang melakukan evaluasi,” kata Bey.
"(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari kerjasama," katanya.
Sebagai bagian dari sanksi administratif, pembongkaran pagar laut dimulai pada area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer, ini dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dengan menggunakan alat berat. Proses ini diawasi langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat serta stakeholder terkait pada Selasa (11/2/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta reklamasi tanpa izin.

0 comments