PT TRPN Penuhi Panggilan KKP Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi, Terancam Sanksi | IVoox Indonesia

May 12, 2025

PT TRPN Penuhi Panggilan KKP Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi, Terancam Sanksi

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan & Ruang Laut dan Pung Nugroho di lokasi pagar laut di Bekasi
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan & Ruang Laut dan Pung Nugroho di lokasi pemagaran laut di Bekasi. IVOOX.ID/doc Kementerian KKP

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengusut dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT TRPN dengan membangun pagar laut di Bekasi. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP telah memanggil perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai.  

Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN memenuhi panggilan untuk verifikasi dugaan pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021. 

Dalam proses pemeriksaan, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran, terutama dalam pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang mencakup area seluas lebih dari 76 hektare. Atas temuan ini, perusahaan terancam sanksi administratif yang tidak hanya berupa denda, tetapi juga kewajiban untuk memulihkan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang secara ilegal. 

Sebagai tindak lanjut, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi yang akan menjadi dasar penentuan besaran denda administratif. Laporan tersebut dijadwalkan akan diserahkan pada 6 Februari 2025. 

Menanggapi perkembangan ini, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap PT TRPN masih akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dan sanksi yang ditetapkan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin," ujar Doni dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (2/2/2025). 

KKP mengklaim bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa aktivitas reklamasi maupun pemanfaatan laut dilakukan sesuai regulasi demi menjaga ekosistem serta kepentingan masyarakat pesisir.

0 comments

    Leave a Reply