PSDKP KKP Tangani Puluhan Kontainer Impor Pakan Ikan Sepanjang 2025, Pengawasan Diperketat di Pelabuhan Utama | IVoox Indonesia

13 Maret 2026

PSDKP KKP Tangani Puluhan Kontainer Impor Pakan Ikan Sepanjang 2025, Pengawasan Diperketat di Pelabuhan Utama

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf dalam konferensi pers di Media Center KKP, Selasa (13/1/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangani importasi bahan baku pakan ikan hingga 30 kontainer sepanjang tahun 2025. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga tata niaga perikanan serta melindungi nelayan dan pelaku usaha dalam negeri dari praktik impor yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan impor dilakukan di sejumlah pelabuhan utama. Lokasi yang menjadi fokus antara lain Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, PSDKP juga pernah melakukan penanganan serupa di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara.

“Tidak hanya di Jakarta, Surabaya. Tetapi juga pernah kita lakukan itu di Belawan. Yang memang kami antisipasi terkait dengan persoalan importasi ini tidak hanya terkait dengan komoditas ikan. Jadi biasanya ikan yang diimpor itu adalah ikan salem ataupun ikan kembung ya,” ujar Halid dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).

Menurut Halid, maraknya kegiatan importasi, termasuk yang berujung pada praktik ilegal, tidak terlepas dari tingginya kebutuhan bahan baku tertentu di dalam negeri. Permintaan terhadap ikan salem untuk konsumsi dan ikan untuk kebutuhan pemindangan dinilai masih cukup besar, sementara pasokan domestik belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

“Itu juga ikan kembung itu memang masih sangat kurang di Indonesia. Sehingga dilakukan importasi,” ucapnya.

Meski demikian, Halid menegaskan bahwa fokus pengawasan PSDKP tidak hanya tertuju pada impor ilegal. Impor yang dilakukan secara legal pun tetap menjadi perhatian, terutama pada tahap distribusi. Menurutnya, impor yang memiliki izin lengkap tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya tetap berpotensi merugikan sektor perikanan nasional.

“Jadi tidak hanya ilegal, yang legal kalau tidak sesuai dengan peruntukannya distribusinya tidak sesuai, itu pun kami lakukan pengawasan,” kata Halid.

Sebelumnya, KKP juga berhasil menggagalkan peredaran hampir 100 ton ikan salem impor ilegal yang dinilai dapat menekan harga ikan hasil tangkapan nelayan serta merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan mengamankan empat kontainer berisi frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Halid mengungkapkan bahwa pengiriman ikan salem tersebut diduga masuk pada akhir 2025 dengan memanfaatkan celah administrasi. “Komoditas yang masuk volumenya sekitar 99,972 ton atau hampir 100 ton. Impor ini dilakukan tanpa persetujuan impor yang berlaku dan tanpa rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply