PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Haruskah Gunakan SIKM saat Menuju Ibu Kota? | IVoox Indonesia

May 24, 2025

PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Haruskah Gunakan SIKM saat Menuju Ibu Kota?

IMG-20200913-WA0011

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin 14 September 2020 besok.

Akan tetapi, bagi warga yang ingin mengunjungi Jakarta tak perlu menunjukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) seperti pada PSBB awal.

"Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Minggu 13 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta lebih memfokuskan pada interaksi warga agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

Sehingga, untuk aktivitas keluar masuk Jakarta masih akan diberikan kemudahan.

"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," kata Anies pada Sabtu 12 September 2020.

Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa menginjak rem darurat untuk melakukan PSBB total.

Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Kasus pasien positif yang aktif di DKI Jakarta awalnya melandai saat PSBB awal, akan tetapi, tren kasus aktif semakin meningkat saat pelonggaran PSBB.

Angka kasus aktif sangat penting menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena terkait dengan ketersediaan fasilitas kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencatat, proposisi kematian akibat Covid-19 rendah akan tetapi jumlah absolutnya terus meningkat.

0 comments

    Leave a Reply