PSBB Jakarta Besok Mulai, Anies: Bila Ditemukan Kasus Positif, Semua Kegiatan di Lokasi akan Ditutup | IVoox Indonesia

December 14, 2025

PSBB Jakarta Besok Mulai, Anies: Bila Ditemukan Kasus Positif, Semua Kegiatan di Lokasi akan Ditutup

IMG-20200913-WA0022

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai diberlakukan besok, 14 September 2020 selama 14 hari ke depan.

Anies mencatat jika ada tempat atau sektor usaha yang terkena kasus positif Covid-19, maka harus ditutup selama minimal 3 hari.

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi," kata Anies dalam konferensi Pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Kebijakan PSBB, Minggu 13 September 2020 di Jakarta.

Dia menambahkan kegiatan yang ditutup bukan hanya kantornya tapi juga gedung ditutup. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88.

"Semuanya harus tutup selama 3 hari operasi," jelasnya.

Anies juga memaparkan ada beberapa tempat yang masih bisa beroperasi dengan kondisi tertentu.

"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tidak diizinkan menerima pengunjung makan di tempat," kata Anies.

Adapun untuk tempat ibadah, Anies menyampaikan bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk di pemukiman warga.

Tetapi untuk tempat ibadah dari berbagai komunitas dan berbagai lokasi dan daerah yang berada di zona merah tidak diizinkan beroperasi.

"Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan (50 persen)," ujarnya.

Anies juga menyampaikan bahwa institusi pendidikan, sekolah, pariwisata, taman rekreasi masih tetap tutup seperti sebelumnya.

Sarana olahraga publik juga belum dibuka, warga diimbau untuk melakukan olahraga secara mandiri atau di tempat tinggal sendiri.

Khusus untuk pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor catatan sipil.

0 comments

    Leave a Reply