PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 November 2020, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan | IVoox Indonesia

July 10, 2025

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 November 2020, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

jalan_ibukota_dki_ayojakarta

IVOOX.id, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang 14 hari, terhitung dari 26 Oktober sampai sampai 8 November 2020.

Langkah tersebut diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Lebih lanjut, Anies menegaskan akan menarik kebijakan rem darurat jika kasus penularan Covid-19 meningkat.

Jika hal tersebut terjadi, maka PSBB ketat seperti bulan September lalu akan kembali diberlakukan.

Pada PSBB ketat bulan lalu tersebut segala aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi daripada saat PSBB transisi.

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.

Untuk situasi Covid-19 di DKI Jakarta, Anies mengklaim, pergerakan kasus dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai.

Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9.9 persen dengan rasio test 5.8 orang per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini lantas meminta supaya masyarakat mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus terus dijalankan.

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.

Sejalan dengan perpanjangan masa PSBB transisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.

Sambodo juga mengatakan jajawab Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau elecrtonic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin (26/10) hingga Minggu (8/10).

0 comments

    Leave a Reply