Proses Hukum Pembunuhan Brigadir J Dinilai Berjalan Tegas

IVOOX.id, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan progresif dan tegas.
"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menilai Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah membuka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.
"Penerapan pasal berlapis kepada FS juga menunjukkan ketegasan dari Kapolri," ujarnya dilansir Antaranews.
Menurut dia, ketegasan pemimpin polisi di Indonesia itu dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Bhayangkara.
"Tentunya akan berdampak positif terhadap citra Polri," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Indonesia telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka tersebut yakni Sambo dan Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan.
Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira polisi juga dipecat secara tidak hormat.

0 comments