Program SPHP Beras 2026 Mulai Digulirkan di Maret, Target 828 Ribu Ton hingga Akhir Tahun

IVOOX.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tahun 2026 akan dimulai awal Maret hingga akhir tahun 2026. Targetnya 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Menteri Pertanian menyampaikan, Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut. Menurutnya ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi, sehingga program SPHP beras dapat digelontorkan bagi masyarakat Indonesia.
"Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton. Ini karena pangan itu adalah beras yang menjadi inti pangan kita. Jadi beras Bulog harus bisa hadir untuk masyarakat Indonesia," kata Amran dalam siaran pers Jumat (6/3/2026).
Adapun dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam 2 jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg) dan juga dalam kemasan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Kemudian, Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.


0 comments