Program Pertanahan Demi Pemberdayaan Masyarakat | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Program Pertanahan Demi Pemberdayaan Masyarakat

0azzln7k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

iVOOXid, Jakarta - Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan berbagai program pertanahan yang dilaksanakan pemerintah saat ini pada dasarnya merupakan program pemberdayaan masyarakat.

"Program ini pada dasarnya adalah 'empowerement' masyarakat dalam hal ini pemerataan ekonomi," kata Darmin Nasution di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Ia menyebutkan program tersebut akan memberi akses kepada masyarakat untuk mengolah lahan milik pemerintah melalui perhutanan sosial.

Menurut dia, melalui program perhutanan sosial masyarakat bisa mengolahnya. Akan tetapi, dengan syarat pengolahannya adalah kluster atau berkelompok.

Melalui program reforma agraria, antara lain, dengan pengakuan hutan adat dan hutan desa, kawasan itu dapat dikelola masyarakat dengan berbagai kreativitas dan bisa bermacam-macam.

"Ada ekowisata dan lainnya, itulah kelebihan kita dari negara lain, itu adalah keragaman hayati, mereka bisa mengembangkan itu," katanya.

Target pemerintah dalam bentuk perhutanan sosial seluas 12,7 hektare dan reforma agraria seluas 9.000.000 hektare merupakan cita-cita dalam semangat Nawacita yang ditegaskan dalam RPJMN 2015 s.d. 2019.

Darmin menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah pelepasan kawasan hutan. Kedua adalah lahan-lahan yang haknya sudah habis atau sertifikatnya tidak diperpanjang lagi.

Selain program perhutanan sosial dan reforma agraria, Pemerintah juga melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah.

Pada tahun 2017, Pemerintah menargetkan sertifikasi atas 5.000.000 juta bidang tanah di Indonesia, termasuk lahan transmigrasi.

"Ini adalah program besar untuk menyentuh salah satu faktor yang sangat penting bagi pegembangan kehidupan masyarakat, yaitu tanah atau lahan," kata Darmin.

Saat ini jumlah lahan atau tanah rakyat yang sudah disertifikasi itu masih kecil, yaitu kurang dari 50 persen secara nasional.

"Mungkin baru 40-an persen, di perdesaan mungkin masih 30 persen, di perkotaan 90 persen mungkin sudah," katanya.

Menurut dia, kalau lahan mereka sudah disertifikasi, kekuatan hukumya menjadi menjadi jelas.

"Tidak ada lagi pertengkaran atau perselisihan karena ada legalisasi pemeritah. Kedua, mereka bisa berusaha lebih jelas, ini bisa diagunkan ketika meminta kredit," katanya. (ant)

0 comments

    Leave a Reply