Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Warga mengisi formulir digital pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026 untuk meringankan pembayaran pajak masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


0 comments