Produksi Rokok Dalam Negeri Turun Gegara Peredaran Rokok Ilegal | IVoox Indonesia

10 Maret 2026

Produksi Rokok Dalam Negeri Turun Gegara Peredaran Rokok Ilegal

antarafoto-pemusnahan-rokok-ilegal-di-kudus-1761143221-1
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan cara ditimbun saat program pemusnahan serentak barang hasil penindakan di TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). KPPBC Tipe Madya Kudus memusnahkan sebanyak 10,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek terdiri dari 10,8 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 700 batang sigaret putih mesin (SPM) dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton selama periode penindakan Juni 2024 hingga Juni 2025. ANTARA FOTO/Nirza

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pada periode Januari-Oktober 2025, produksi rokok tercatat 250,9 miliar atau menurun 1,91 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2024. Penurunan produksi antara lain disebabkan oleh meningkatnya rokok ilegal, sehingga para pelaku industri melakukan penyesuaian produksi. 

“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha. Kemenperin berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui koordinasi lintas kementeran dan lembaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief dalam rilis IKI November 2025 dikutip Jumat (28/11/2025).

Meski begitu kata Febri industri Tembakau mencatatkan ekspansi pada seluruh komponen pembentuk IKI dengan produksi rokok pada bulan Oktober 2025 mencapai 27,9 miliar batang atau meningkat 7,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan produksi ini dipengaruhi oleh pola rutin untuk pemenuhan permintaan akhir tahun dan penyesuaian terhadap kebijakan cukai.

Febri mengatakan, sebagai wujud konkret dalam menjaga keberlanjutan ekspansi industri manufaktur, Kemenperin menegaskan komitmennya melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada industri dalam negeri.

Upaya yang ditempuh kata ia mencakup penguatan pasar domestik melalui P3DN, jaminan ketersediaan energi industri dengan harga kompetitif, perlindungan terhadap impor melalui SNI dan kebijakan selektif, serta dukungan pengembangan teknologi dan hilirisasi berbasis sumber daya lokal.

Febri juga menyampaikan dukungan Kemenperin terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi sektor industri dalam negeri melalui penguatan kebijakan pembatasan impor selektif serta pemberantasan barang ilegal.

“Kami mendukung langkah-langkah tegas yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat struktur industri nasional serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dari berbagai tekanan global, seperti banjir impor dari Tiongkok dan dampak tarif resiprokal AS,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply