Produksi Migas Turun, Pemprov Riau Diminta Benahi Empat Kendala ini

IVOOX.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta pemerintah provinsi (pemprov) Riau membenahi empat kendala dalam operasional produksi migas di daerahnya.
Kepala SKK Migas Migas Dwi Soetjipto mengatakan keempat kendala tersebut di antaranya kendala infrastruktur di sekitar wilayah operasi produksi migas yang memerlukan perbaikan, pemulihan situasi darurat, tumpang tindih lahan di area kawasan hutan, dan kendala pengadaan tanah skala besar.
"Masih adanya kendala infrastruktur di sekitar wilayah operasi yang memerlukan dukungan perbaikan oleh Pemprov Riau, dukungan pemulihan situasi darurat di Wilayah Kerja (WK) CPP yang menyebabkan turunnya produksi sejak Februari 2024, tumpang tindih lahan di area kawasan hutan, dan kendala pengadaan tanah skala besar," ujar Dwi dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Sabtu (6/7/2024).
Menurut Dwi kendala-kendala tersebut perlu dilakukan pembenahan sehingga produksi migas di kawasan Riau dapat kembali ditingkatkan. Terlebih kata dia Provinsi Riau merupakan penghasil minyak mentah terbesar di Indonesia saat ini, dengan kinerja lifting migas mencapai 180.000 BOPD (barel minyak per hari) atau 30% dari lifting nasional.
“Dibutuhkan sinergi bersama antara SKK Migas dan Pemprov Riau untuk mengatasi berbagai isu di lapangan. Kami juga terus berupaya agar total produksi di Provinsi Riau dapat meningkat guna mengejar target 1 juta BOPD. Selain itu, keberadaan industri hulu migas juga harus memberikan dampak positif kepada masyarakat antara lain melalui DBH (Dana Bagi Hasil) Migas, PI (Participating Interest) 10%, dan program pengembangan masyarakat,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, total realisasi investasi hulu migas di Provinsi Riau selama tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 274 triliun. Sementara itu, rencana investasi di tahun 2024 sebesar Rp 69 triliun.
“Investasi dari hulu migas tentunya juga akan memberikan multiplier effect bagi Provinsi Riau, kami terus mendorong KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) untuk menyerap tenaga kerja lokal serta memprioritaskan penyediaan barang dan jasa lokal," katanya.

0 comments