Produk non Halal Tetap Boleh Beredar, Tapi Wajib Cantumkan Keterangan "Tidak Halal" | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Produk non Halal Tetap Boleh Beredar, Tapi Wajib Cantumkan Keterangan "Tidak Halal"

Podjok Halal

IVOOX.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan produk non halal tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Kepala BPJPH Sukoso dalam diskusi di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa produk non halal dikecualikan dari kewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal sesuai aturan dalam Pasal 26 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kami ajukan (keterangan tidak halal), kalau di produk makanan dan minuman, di dalam komposisi produk, ditulis dengan warna berbeda dan menyala," jelasnya, dikutip Antara.

Sukoso menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait informasi komposisi tersebut. Produsen tidak perlu menyebutkan semua bahan secara detil, tapi cukup mencantumkan satu bahan tidak halal dalam daftar komposisi.

"Kalau misal bahannya ada banyak, tapi ada satu yang tidak halal, tulis satu saja yang tidak halal, sudah tidak halal keseluruhan produknya," katanya.

Penataan produk halal dan non halal pun, lanjut Sukoso, akan dibedakan agar masyarakat bisa dengan mudah memilih produk yang akan dibeli.

"Kalau bicara bagaimana menaruhnya, apalagi barang haram, kalau terkontaminasi akan mengharamkan semua. Makanya di rak diatur tersendiri. Ada standarnya," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai dengan amanat UU No. 33/2014, tanggal 17 Oktober 2019 adalah batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikasi halal. Artinya, sejak tanggal tersebut akan dimulai kewajiban sertifikasi produk halal oleh BPJPH.

0 comments

    Leave a Reply