Produk Koperasi Desa Merah Putih Bisa Masuk Katalog Pengadaan Barang Pemerintah | IVoox Indonesia

July 17, 2025

Produk Koperasi Desa Merah Putih Bisa Masuk Katalog Pengadaan Barang Pemerintah

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kedua kiri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi (kedua kanan) menunjukkan dokumen nota kesepahaman (MoU) penguatan peran koperasi desa merah putih di Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Shofi Ayudiana

IVOOX.id – Produk-produk unggulan dari koperasi desa/kelurahan merah putih memiliki peluang besar untuk masuk katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peluang tersebut terbuka setelah Kementerian Koperasi menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat dan memperkuat pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih.

Setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (10/7/2025), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan kerja sama ini bertujuan mempercepat penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi desa/kelurahan merah putih.

Salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah memastikan produk-produk koperasi bisa masuk dan terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah.

Untuk mewujudkan itu, kolaborasi ini akan berfokus pada peningkatan kapasitas koperasi, khususnya koperasi jasa di koperasi desa merah putih, agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.

"Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat," kata Budi Arie, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyatakan siap memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.

"Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan nasional melalui pendirian 80 ribu lebih kopdes/kel merah putih, sehingga memberikan peluang besar bagi koperasi untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat lokal maupun nasional," ujar Hendrar, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).

Ia juga menegaskan kembali komitmen pemerintah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri, dan minimal 40 persen dialokasikan untuk UMKM dan koperasi.

Hendrar menambahkan produk koperasi akan difasilitasi untuk masuk dalam katalog pengadaan pemerintah. Namun, untuk pengadaan business to business (B2B), metodenya akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi kopdes/kel merah putih setempat.

0 comments

    Leave a Reply