Pro Kontra Wacana ESDM Usul Beri IUP Eksplorasi untuk Perguruan Tinggi di RUU MInerba | IVoox Indonesia

August 27, 2025

Pro Kontra Wacana ESDM Usul Beri IUP Eksplorasi untuk Perguruan Tinggi di RUU MInerba

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian ESDM, MUI, PUI, Walhi, dan lain-lain, di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

“Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Antara.

Julian menjelaskan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi ditujukan untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, Julian menjelaskan, eksplorasi paling cepat dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun dengan biaya paling sedikit Rp 100 juta per hektare.

“Karena paling tidak dibutuhkan bor per 4 titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya,” ujar Julian.

Julian memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

“Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang,” kata Julian.

Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

"Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.

Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

"Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri," tuturnya.

Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

"Juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja, tapi juga dengan pemerintah. Itu sudah disampaikan, dan kami dengan pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut, membuka diri untuk menerima masukan dan datang untuk mendapatkan masukan-masukan," kata dia.

Ilustrasi - Peronel Polairud Polres Bangka menghentikan paksa aktivitas penambangan biji timah tanpa izin di Dusun Mengkubung Bangka, Jumat (20/12). ANTARA/babel.antaranews.com

Ilustrasi - Peronel Polairud Polres Bangka menghentikan paksa aktivitas penambangan biji timah tanpa izin di Dusun Mengkubung Bangka, Jumat (20/12). ANTARA/babel.antaranews.com

Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Kampus

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengharapkan perguruan tinggi tetap independen dan wacana memberikan izin usaha pengelolaan (IUP) tambang dapat melemahkan kemerdekaannya, karena itu meminta DPR RI tidak melanjutkan wacana tersebut.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna mengingatkan universitas bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata tapi seharusnya berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

"Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Hal itu merespons wacana pemberian IUP tambang untuk perguruan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) oleh DPR RI.

"Untuk itu dengan segala hormat, Walhi mendesak kepada semua wakil rakyat di DPR RI untuk segera menggugurkan rencana tersebut," katanya.

Dia mengatakan perguruan tinggi seharusnya merupakan tempat banyak orang bertanya dan mencari jawaban. Tanpa independensi, menurutnya, maka kemampuan sebuah universitas untuk netral atau bahkan mengeluarkan opini yang jernih dapat terpengaruh.

Dia berpendapat bahwa selama ini universitas tetap mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan prestasi tanpa adanya campur tangan tambang.

"Tambang, apa pun ceritanya, tetaplah menghasilkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kami tidak rela jika kampus harus dibenturkan dengan rakyat atas dampak negatif tambang, jika mereka diberikan hak mengelola tambang," demikian Mukri Friyatna.

0 comments

    Leave a Reply