Presiden Terbitkan PP Wajibkan DHE SDA di Bank dalam Negeri
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

0 comments