Presiden Tegaskan Penerapan PPN 12 Persen akan Selektif Sesuai Undang-undang, Komisi VII Minta Kaji lagi

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024), mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.
Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.
Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Kaji lagi Penerapan PPN 12 Persen
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, karena bisa berdampak langsung terhadap kemampuan finansial masyarakat di tanah air.
"Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen," kata Saleh Partaonan Daulay, yang salah satu mitra kerja di komisinya membidangi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.
Saleh melakukan kunjungan kerja ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Saleh mengkhawatirkan apabila kebijakan PPN 12 persen diberlakukan secara menyeluruh, maka salah satu kelompok yang paling terdampak ialah pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka belum begitu kuat, namun sudah dibebankan kewajiban pajak yang tergolong besar.
"Kami berharap kebijakan PPN 12 persen ini tidak diterapkan ke semua jenis usaha," kata dia lagi.
Namun, kata dia pula, bagi sektor usaha yang sudah tergolong besar, Komisi VII DPR mendukung kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

0 comments