Presiden Filipina Apresiasi Polri atas Penangkapan Mantan Walikota Banban Alice Guo, Polri Minta Ditukar dengan Buronan BNN

IVOOX.id – Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr. menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum Indonesia atas keberhasilan penangkapan Alice Guo, mantan wali kota yang menjadi buron dan kemudian ditangkap oleh polisi di Tangerang, Banten.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh personel penegak hukum yang memungkinkan penangkapan ini. Masyarakat mungkin tidak mengetahui detail rumit dari misi yang telah berhasil Anda selesaikan, tetapi atas nama mereka, terimalah ucapan terima kasih saya," kata Marcos dikutip dari Antara, ,Rabu (4/9/2024).
"Kerja sama yang erat antara kedua pemerintah kita telah menyukseskan penangkapan ini," katanya.
Marcos berjanji bahwa pemerintah Filipina akan menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ketika menangani kasus Guo, yang diduga terlibat dalam sindikat judi daring ilegal dan perdagangan orang.
“Pemerintah ini terus menjalankan tugasnya untuk menerapkan aturan hukum. Guo berhak atas semua perlindungan hukum yang menjadi haknya berdasarkan hukum negara, dan sesuai dengan komitmen kami terhadap aturan hukum,” kata Marcos.
“Namun, kami tidak akan membiarkan hal ini memperpanjang penyelesaian kasus, yang hasilnya akan menjadi kemenangan bagi rakyat Filipina."
Marcos mengatakan penangkapan Guo harus menjadi "peringatan" bagi mereka yang mencoba menghindari keadilan bahwa "tindakan seperti itu sia-sia".
Ia pun menegaskan bahwa hukum akan menjangkau siapa pun yang bersalah.
Marcos menjelaskan bahwa pengaturan untuk pemulangan Guo sedang diselesaikan.
Guo meninggalkan Filipina pada 18 Juli 2024. Dia dilaporkan menuju Malaysia, kemudian tiba di Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.
Adik perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, sebelumnya ditangkap di Indonesia dan telah dipulangkan ke Filipina.
Marcos mengatakan bahwa masyarakat akan segera mengetahui identitas orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pelarian Guo.
"Semua orang yang terlibat dalam membantu Alice Guo meninggalkan Filipina secara ilegal sebagai buronan pasti akan membayar harganya. Pertanyaan Anda adalah, siapa yang akan dipecat?" kata Marcos.
"Kami tidak hanya akan memecat mereka, kami bahkan akan mengajukan kasus terhadap mereka. karena apa yang mereka lakukan adalah ilegal dan bertentangan dengan semua kepentingan sistem peradilan Filipina,” kata dia.
Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” kata Krishna dikutip dari Antara, Rabu (4/9/2024).
Ia mengatakan upaya pengejaran Alice juga merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Krishna mengatakan Divhubinter Polri yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung berhasil menangkap Alice Guo pada Selasa (3/9/2024).
Ia mengungkapkan, Polri saat ini tengah bernegosiasi dengan Pemerintah Filipina agar bersedia menukarkan buronan Filipina, yakni mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang bernama Gregor Johann Haas.
Upaya ini, kata Krishna, juga merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina. Oleh karena itu, ia berharap agar Filipina bersedia bertukar buronan Alice dengan Gregor yang saat ini menjadi buronan utama BNN RI.
“Diharapkan juga hal yang sama, Pemerintah Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN RI atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” ucap Krishna.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, BNN RI bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia yang bernama Johann Gregor Johann Haas di Cebu, Filipina.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, Gregor merupakan seorang warga negara Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gregor terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 5 Desember 2023. Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, BNN pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.
Pada 15 Mei 2024, Gregor akhirnya berhasil ditangkap di Cebu, Filipina. Akan tetapi, hingga saat ini buronan tersebut masih ditahan di Filipina.
Adapun, Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, Alice Guo sempat masuk dalam daftar DPO Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam karena berhasil melarikan diri ke Jakarta.

0 comments