October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan Hingga Juni 2021

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) mengatakan insan pers Indonesia saat ini tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19. Jokowi menegaskan untuk meringankan beban, pemerintah membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.

"Di mana Pph 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah, yang artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan berlaku sampai Juni 2021, “ kata Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2).

Presiden meminta hal tersebut dikawal Menteri Keuangan.

Selain itu juga untuk industri media dilakukan pengurangan Pph Badan dan pembebasan Pph 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif yang juga berlaku sampai Juni 2021.

"Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abodemen listrik. Keringanan tersebut memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta alami perlambatan signifikan," ujar Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kasih Kepada Insan Pers di Hari Pers Nasional

Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu belanja besar pemerintah adalah vaksin untuk vaksinasi dan saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk terus memperoleh vaksin.

Peringatan HPN 2021 yang diselenggarakan di Istana Negara dihadiri dan diikuti oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD RI, menteri Kabinet Indonesia Maju, duta besar negara-negara sahabat, Gubernur DKI Jakarta, Ketua Dewan Pers, Ketua PWI Pusat, tokoh pers nasional dan insan pers serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

 

0 comments

    Leave a Reply