Pramono: UMP Jakarta 2026 Sebesar Rp5,7 Juta

IVOOX.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota menjadi sebesar Rp5,7 juta.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025), dikutip dari Antara.
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta atau 2025 sebelumnya sebesar Rp5.396.761 atau ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Pramono mengungkapkan alasan baru bisa mengumumkan UMP karena sebelumnya masih terjadi perdebatan antara pihak perusahaan dan pengusaha.
“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, sebelumnya pembahasan mengenai UMP memang sudah dilakukan berkali-kali antara perusahaan, buruh dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun dalam pembahasan tersebut, pengusaha awalnya bertahan dengan angka 0,5 dan naik menjadi 0,55. Sedangkan buruh menginginkan di atas 0,9.
“Dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali. Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” kata Pramono.
Pramono meminta agar seluruh perusahaan di ibu kota dapat menerapkan besaran UMP yang abru.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Pramono berharap nantinya tak ada buruh yang mogok bekerja usai UMP diumumkan.
Terkait insentif yang ia janjikan untuk para buruh, Pramono mengatakan hal tersebut telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Pramono menyebut, dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut. “Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” katanya.


0 comments