Prabowo Terbitkan Perpres untuk Pelindungan Jaksa dan Keluarganya | IVoox Indonesia

May 25, 2025

Prabowo Terbitkan Perpres untuk Pelindungan Jaksa dan Keluarganya

Presiden Prabowo Subianto
Arsip foto- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan-arahan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, seluruh jaksa agung muda Kejaksaan Agung RI, Kepala PPTK Ivan Yustiavandana, dan Plt. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres/am.

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5/2025), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Mengutip Antara, Kamis (22/5/2025), dalam Perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam Perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut: 1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis; 2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Dalam Perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan ucapan terima kasih atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 terkait dengan pelindungan kepada jaksa yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Antara.

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa sejatinya kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dalam hal pelindungan bagi jaksa.

Kendati demikian, menurut dia, keberadaan perpres ini akan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia juga berharap kehadiran perpres ini akan menghentikan perbedaan pendapat terkait berhak atau tidaknya suatu institusi memberikan pelindungan.

"Peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," ucapnya.

0 comments

    Leave a Reply