Prabowo Tandatangani Perpres 5 Tahun 2026, Merinci Tunjangan dan Fasilitas untuk Hakim Ad Hoc

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc tertanggal 4 Februari 2026. Beleid tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Mengutip Antara, pada salinan Perpres disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan. Perpres juga mengatur soal pemberian fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, dan biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.
Selanjutnya, Perpres juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja.
Perpres 5/2026 turut mengatur ketentuan bagi Hakim dari unsur PNS/TNI/Polri. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.
Terkait dengan penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perpres ini juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
Berikut rincian besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000


0 comments