Prabowo Tambah Dana Transfer Daerah untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatra Rp10,6 Triliun | IVoox Indonesia

8 Maret 2026

Prabowo Tambah Dana Transfer Daerah untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatra Rp10,6 Triliun

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri

IVOOX.id – Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatra.

"Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), dikutip dari Antara.

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam. Untuk daerah se-Provinsi Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp2,6 triliun.

Penjelasan ini disampaikan Tito usai acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh.

Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Langkah ini merupakan upaya mempercepat pemulihan pascabencana.

Sebelumnya, pada rapat secara virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana, Kamis, 5 Maret 2026, Mendagri menjelaskan penambahan TKD ini untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana.

Presiden kemudian memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung.

Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

"Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi," ujar Mendagri.

Saat ini, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.

Tito mengatakan Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana.

Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi maupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.

"Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan, saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi," tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply