Prabowo Mau Cari Celah Hukum Lain, Ketua KPU: Putusan MK Final | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Prabowo Mau Cari Celah Hukum Lain, Ketua KPU: Putusan MK Final

Prabowo-Mau-Cari-Celah-Hukum-Lain-Ketua-KPU-Putusan-MK-Final-doc.PutusanMK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan tidak ada opsi hukum lain setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres. Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.


"Dalam tahapan pemilu, selesai itu (sengketa hasil pilpres) di putusan MK. Tapi saya tidak tahu kalau tahapan lain. Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang pemilu ya putusan MK. Itu (sifatnya) final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).


Sebelumnya, dalam konferensi yang calon presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, menyatakan dirinya menghormati putusan MK. Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.


"Kalau dalam tahapan pemilu yang dibuat KPU hanya sampai putusan MK finalnya. (Selain itu) bukan tahapan pemilu," kata Arief.


Putusan MK yang bersifat final dan binding atau mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa final berarti akhir dari rangkaian pemeriksaan, sedangkan frasa mengikat diartikan menyatukan. Artinya, telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lainnya.

0 comments

    Leave a Reply