Prabowo Copot Silmy Karim Sebagai Wamen Imipas | IVoox Indonesia

June 6, 2026

Prabowo Copot Silmy Karim Sebagai Wamen Imipas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) buntut dari penetapan tersangka Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memerangi korupsi. “Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Pras, sapaan populer Prasetyo, saat ditanya mengenai pengganti Silmy, menjawab saat ini Presiden belum menetapkan penggantinya. “Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Pras menekankan pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar insiden penangkapan Silmy tidak mengganggu pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terpisah, Kemenimipas menyatakan pihaknya telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus kelancaran fungsi pelayanan publik.

"Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus dalam keterangannya , Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran Imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh pada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat selama satu atau dua hari selesai dengan tarif ilegal. Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah pembersihan itu diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.

Yusril menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, dia mengatakan Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.

Menko menuturkan perkara yang tengah bergulir tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam kasus itu, sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.

0 comments

    Leave a Reply